Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Inilah Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka KPK, Harganya Rp 650 Juta!


 Penangkapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi oleh KPK menyisakan banyak hal menarik untuk dibahas. Salah satu yang paling mencolok adalah pesawat Zenith 750 STOL milik Kepala Basarnas. Meski memang pesawat ini masuk dalam LHKPN yang dilaporkan, tapi menjadi tanda tanya tentang spesifikasi dan harga aslinya.

Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL

Pesawat yang dimiliki Kepala Basarnas ini merupakan jenis Zenith 750 STOL tahun 2019. dengan tinggi sekitar 2,6 meter, dan lebar sayap mencapai 9,1 meter, pesawat ini bisa melaju hingga 200 km/jam. Kekuatan mesinnya juga cukup lumayan, antara 80 - 140 HP.

Dalam sekali terbang, kapasitas bahan bakar yang bisa dibawanya adalah 90 liter. Berat kotornya ada di angka 1.900 lb, dan purwarupanya pertama kali dikenalkan di AirVenture. Terlihat keren dan gesit, pesawat ini sejatinya merupakan pengembangan dari model sebelumnya, yakni Zenith STOL CH 750, pesawat sport ringan dengan dua kursi.

Harga dari Pesawat Tersebut

Jika melihat pada LHKPN yang dimiliki oleh tersangka kasus korupsi, pesawat ini dicatat dengan nilai Rp6 50.000.000. Namun apakah benar harganya saat ini senilai dengan angka yang dicatatkan tersebut?

Pada salah satu dokumen rilisan dari zenithair.net yang disajikan dalam format PDF, terdapat keterangan lengkap spesifikasi dan harga dari tidak pesawat di model ini. Untuk harga dasar, STOL CH 750 Super Duty dibanderol dengan angka 29,975 dolar AS. Kemudian untuk model Light Sport Utility STOL CH 750, harganya adalah 24,950 dolar AS dan model The Faster CH 750 Cruzer di angka 23,975 dolar AS.

Harga di atas hanya untuk airframe kit-nya saja, belum termasuk pada finishing kit yang besarannya sekitar 30 persen dari harga airframe kit-nya. Jadi bisa diperkirakan nilai dari pesawat tersebut saat ini sebenarnya berada di angka berapa.

Sekilas Kasus Korupsi Kabasarnas

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 3 orang pihak swasta dan 2 sisanya anggota TNI aktif, salah satunya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Kasus yang dijadikan dasar adalah pemberian suap oleh pihak swasta dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk anggota TNI aktif yang terlibat kasusnya kemudian akan ditangani oleh Puspom TNI dan penyidik KPK.

Itu tadi sekilas mengenai pesawat Zenith 750 STOL Kepala Basarnas yang menjadi salah satu barang bukti dalam penangkapan pihak terkait di kasus suap dan korupsi.

SUMBER BERITA / ARTIKEL ASLI: SUARA

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved