Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Geram Dituding Bekingi Al Zaytun Oleh Imam Supriyanto, Moeldoko: Salah Minum Obat, Pikun Dia!


Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan kekesalannya disebut membekingi pondok pesantren Al Zaytun oleh Pendiri Yayasan Pesantren Indonesia, Imam Supriyanto.

Dalam tayangan di salah satu televisi swasta, Imam menyebut Moeldoko sebagai pihak yang menghubungkan Panji Gumilang, pendiri Al Zaytun, dengan Mabes Polri hingga partai politik.

"Ya saya katakan kemarin, Pak Imam ini salah minum obat, kalau enggak udah mulai pikun. Jadi omongannya enggak bisa dipercaya, karena apa yang diomongkan itu tidak seperti apa yang sesungguhnya. Jadi jangan aneh-aneh lah itu," ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023.

Moeldoko juga menyatakan keheranannya dengan polemik yang terjadi di Al Zaytun. Menurut Moeldoko, Ponpes Al Zaytun selalu diributkan menjelang pemilu.

Padahal, kata Moeldoko, Al Zaytun merupakan entitas dari NKRI yang seharusnya tidak diributkan.

"Harapan saya kan jangan pesantren dipolitisasi, itu yang enggak boleh. Tapi kalau hak-hak perorangannya, karena setiap orang punya hak politik, silakan. Tapi jangan dipolitisasi karena jadi ribut seperti ini. Al Zaytun itu jadi soal tiap menjelang pemilu, selalu ribut aja," kata mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, Panji Gumilang dan pesantrennya menjadi sorotan publik setelah praktik ibadahnya yang dianggap melenceng dari syariat Islam. Praktik itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral. 

Salah satu yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat. Kemudian, Panji Gumilang juga memperbolehkan perempuan menjadi khatib salat Jumat.

Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satunya adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center.

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.

Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.

Dalam laporan ini, Panji Gumilang terqncam Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama.

Ia mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan. Penyidik, katanya, menemukan unsur pidana lain.

Selain pidana di atas, Bareskrim Polri juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved