Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Di Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Soal UU ITE: Kritik Harus Membangun dan Sopan


 Persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023.

Agus menjelaskan setelah Jaksa Penuntut Umum melontarkan beberapa pertanyaan salah satunya jaksa yang menanyakan UU ITE bisa digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang lantaran menyampaikan kritik. 

“Banyak kalangan menanyakan UU ITE mengekang kebebasan berpendapat bahkan dibeberapa kesempatan dikatakan bahwa UU ITE digunakan untuk mengkriminalisasi orang. Menurut ahli yang dimaknai kritik dilihat dari UU ITE apa lingkupnya,” tanya salah satu JPU dalam persidangan. 

Agus tidak menjelaskan secara pasti soal definisi kritik dalam UU ITE tersebut. Dalam penyampaian pendapat dan kritik dia mengatakan harus disampaikan secara sopan.

“Jadi penyampaian pendapat itu dibebaskan. Siapapun menyampaikan pendapat dan kritik. Tapi tentu dengan kaidah kosopanan,” ucapnya. 

Menurutnya kritik yang disampaikan harus membangun dan tidak bertentangan dengan hukum. Agus mengatakan hal itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU ITE yang berubah. Dulu delik biasa berubah menjadi delik aduan. Korban dapat melaporkan jika merasa dirugikan.

“Penerapan Pasal 27 Ayat 3 itu berubah jadi delik aduan bukan delik biasa lagi. Sehingga, harus menunggu aduan dari pihak korban,” ucapnya.

Pasal 27 Ayat 3 tahun 2016 mengkualifikasikan korban yang merasa dirugikan karena dianggap kritik itu menghina, pencemaran atau penghinaan.

Dalam pertanyaan JPU ke Agus soal Pasal 66 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yang isinya “setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata” kemudian JPU menanyakan lingkungan sehat yang dimaksud itu seperti apa.

“Mestinya tidak hanya tanya frasa yang baik dan sehat saja. Mestinya Bapak setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yabg baik dan segar karena satu frase gak bisa dipotong,” ucapnya.

Agus menegaskan JPU tidak bisa memotong isi dari pasal UU Lingkungan Hidup itu menjadi setiap orang, karena makna setiap orang luas termasuk dirinya. 

Haris Azhar dan Fatia dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas konten podcast mereka di kanal Youtube milik Haris. Keduanya membahas soal bisnis tambang di Papua.

Luhut melaporkan dua aktivis atas konten Youtube berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam. Konten audio visual itu diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.

Dalam video itu, Fatia menyebut Luhut sebagai pemegang saham Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Di sidang pembacaan dakwaan Haris pada 3 April 2023, jaksa membantah pernyataan tersebut. “Padahal, saksi Luhut sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun Papua wilayah lain,” ucapnya di ruang sidang pada April lalu.

Jaksa mengutarakan Luhut hanya memiliki saham di PT Toba Sejahtera. Akan tetapi, menteri Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu tak memegang saham di PT Tobacom Del Mandiri, anak perusahaan PT Toba Sejahtera.

PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, namun tidak dilanjutkan lagi. PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.

Jaksa menyatakan tidak pernah ada dokumen ihwal keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain.

Karena itulah, JPU menganggap, keterangan Fatia dalam video soal Luhut Binsar Pandjaitan berdurasi 26 menit 51 detik itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.

“Sehingga pernyataan saksi Fatia dalam informasi elektronik dalam video atau yang mengatakan keterlibatan saksi Luhut dalam kegiatan bisnis pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi yang tidak benar,” ucap Jaksa.

Sumber Berita / Artikel Asli : Tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved