Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Di Hadapan MK, Rizal Ramli Patahkan Alasan Kegentingan UU Ciptaker


 Alasan kegentingan UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dipatahkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Dr Rizal Ramli.

RR, sapaan akrabnya, menyampaikan sejumlah argumen yang mematahkan alasan pemerintah atas pembuatan UU Ciptaker itu dalam sidang lanjutan perkara 54/PUU-XXI/2023, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Saat menjadi Menko Ekuin di pemerintahan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), RR sempat mendongkrak ekonomi yang terpuruk tanpa ada pembuatan regulasi dengan metode omnibus law seperti UU Ciptaker.

"Kami, misalnya waktu jadi Menko tahun 2000, ekonomi waktu itu malah masih negatif, minus 3 persen. Kami naikkan dalam waktu 21 bulan menjadi 4,5 persen, (hingga kembali) naik menjadi 7,4 persen tanpa pakai omnibus law," papar RR.

Dia menambahkan, saat itu dirinya dituntut mencari cara mendongkrak ekonomi untuk terus tinggi oleh Presiden Gus Dur.

"Pakai cara-cara inovatif, yaitu kami pompa daya beli rakyat biasa, kami naikkan gaji pegawai negeri, ABRI (TNI), sipil dan pensiunan 125 persen dalam waktu 21 bulan," urainya.

"Sehingga, mereka punya daya beli dan kemudian mereka mulai belanja dan sebagainya. Dan banyak langkah-langkah lain," sambung RR.

Sehingga, mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) itu menilai alasan pemerintah membentuk UU Ciptaker dengan menggabungkan banyak UU tidak mempengaruhi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi alasan bahwa suasana ekonomi genting bla-bla, jelas tidak benar. Baru bisa dikatakan genting jika pertumbuhan ekonomi negatif. Istilah ekonominya resesi," demikian Rizal.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved