Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Denny Indrayana Bakal Gunakan Aspek Hukum Internasional untuk Hadapi Kasusnya


 Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku siap menghadapi proses hukum yang dituduhkan kepadanya soal dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

"Kalau karena advokasi publik yang kritis, saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin," kata Denny melalui keterangan resminya, Jumat 14 Juli 2023. 

Denny mengaku, dirinya akan menggunakan banyak instrumen hukum. Ini guna menghadapi kasusnya yang dianggap menyebarkan berita bohong soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem Pemilu 2024 tersebut. 

"Saya tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional, untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif," kata Denny.

Mantan Wamenkumham itu mengatakan, penegakan hukum dalam negeri masih sarat dengan praktik koruptif, mafia hukum, dan diskriminatif, alias tajam kepada lawan-oposisi, dan tumpul kepada kawan-koalisi, sehingga diperlukan instrumen hukum internasional untuk melawannya. 

"Sayangnya, penegakan hukum nasional kita cenderung zalim dan penuh praktik suap-menyuap perkara dan intervensi kuasa, sehingga untuk melawannya harus dilakukan dengan cara-cara yang bukan biasa-biasa saja," kata Denny.

Denny mengatakan, dengan menggunakan aspek hukum internasional tersebut diharapkan proses pidana yang sedang bergulir dengan pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan terhadapnya betul-betul dihormati dan ditegakkan.

"Saya akan mengambil kesempatan penanganan perkara pidana ini, untuk menunjukkan kepada khalayak luas, seluruh rakyat Indonesia, bahwa perjuangan menegakkan keadilan melawan hukum (dan politik) yang zalim harus dilakukan dengan sekuat tenaga dan sepenuh hati," kata Denny. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus hoaks yang menyeret nama Denny Indrayana. SPDP itu diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Juli 2023.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Dittipitsiber Bareskrim,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.

Kasus ini bermula ketika Denny Indrayana membuat unggahan di akun Twitter pribadinya pada Ahad, 28 Mei 2023. Dalam unggahan itu, Denny mengklaim telah mendapatkan informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Saat itu, MK memang tengah mengadili gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai sistem proporsional tertutup. Belakangan, dalam putusannya MK menolak gugatan tersebut dan tetap mempertahankan sistem proporsional Pemilu secara terbuka.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved