Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Formula E: "ADU KUAT Ketua KPK Firli vs Kapolri Listyo"


 KPK berkukuh mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri, tapi Kapolri bersikap sebaliknya. Endar mengadu ke Dewas KPK.

Brigadir Jenderal Endar Priantoro bergegas menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah ia menerima surat pemberhentian dengan hormat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret lalu. Kepada Listyo, Endar menyodorkan dua surat.

Pertama, Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 pada 30 Maret 2023 tentang penghadapan kembali pegawai negeri yang ditugaskan pada komisi antirasuah. Surat kedua diterbitkan pada 31 Maret 2023 tentang pemecatan Endar yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.

“Saya melaporkan ke Kapolri, dong. Saya kan sedang melaksanakan perintah penugasan oleh Kapolri di KPK,” ujar Endar kepada Tempo pada Senin, 3 April 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Listyo secara tegas meminta Endar tetap bertugas di KPK.

“Ya, sudah, Anda laksanakan perintah saya karena sprint-nya (surat perintah tugas) sudah ada,” ucap Endar menirukan perintah Listyo.

Kapolri juga memerintahkan Endar tetap bekerja di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. 

Surat perintah tugas yang dimaksudkan Endar merujuk pada Surat Kapolri Nomor Sprin/904/III/KEP/2023 tentang perpanjangan masa penugasan anggota Polri di lingkungan KPK pada 29 Maret 2023.

Surat tersebut diterbitkan kedua kalinya oleh Listyo. Kedua surat itu diterbitkan untuk menjawab permintaan Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 November 2022. Firli berkukuh mengembalikan Endar ke institusi asal, Kepolisian Republik Indonesia.

Jenderal bintang tiga polisi itu beralasan masa penugasan Endar di KPK berakhir per 31 Maret 2023. Listyo lalu membalasnya dan memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK hingga Maret tahun depan.

Sebelum keputusan itu, Firli dua kali mengusulkan Endar dan Karyoto—Deputi Penindakan KPK, yang akhirnya diangkat menjadi Kepala Polda Metro Jaya per 27 Maret 2023—agar dipromosikan di kepolisian. Artinya, mereka dikembalikan ke Polri.

Listyo hanya setuju atas pengembalian Karyoto. Sedangkan Endar tetap bertugas di KPK. Alasannya, tidak ada slot jabatan untuk Endar di Markas Besar Kepolisian RI.

“Karena belum ada slot jabatan, saya masih diperpanjang di KPK dan tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.”

Sumber Tempo menuturkan keputusan pemberhentian Endar ini diambil para komisioner KPK dengan suara tidak bulat. Suara lima pemimpin KPK terbelah. Ketua KPK Firli Bahuri serta dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Johanis Tanak, menyepakati pemberhentian Endar. Sedangkan Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK lainnya, menentangnya.

Kasus Formula E

Upaya Firli mengembalikan Endar dan Karyoto ke kepolisian itu disebut-sebut berhubungan dengan pengusutan kasus Formula E di KPK. 

Firli bersama tiga pemimpin KPK lainnya berbeda pendapat dengan Endar dan Karyoto. Dalam beberapa kali gelar perkara, ketiga pemimpin KPK itu menghendaki pengusutan perkara Formula E naik ke tahap penyidikan.

Sejak kasus Formula E diselidiki pada Juni 2021, tim penyelidik tak kunjung menemukan alat bukti untuk meningkatkan status hukum kasus balap superjet itu.

Dalam belasan rapat gelar perkara, pimpinan KPK memaksa agar bekas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka. Minimal, kasus Formula E naik ke penyidikan meski tanpa tersangka.

Keinginan tersebut dilawan Karyoto ketika masih menjabat Deputi Penindakan KPK. Bukan hanya dia, Endar dan Fitroh Rohcahyanto, yang saat itu menjabat Direktur Penyelidikan serta Direktur Penuntutan, juga menolak menaikkan status ke tahap penyidikan karena belum ditemukan dua bukti yang cukup. Rapat gelar perkara terakhir terjadi pada Senin, 27 Maret lalu, yang juga ditolak oleh para pejabat struktural KPK.

Endar tak mengetahui apakah pemecatannya dari KPK berhubungan langsung dengan sikapnya pada kasus Formula E. Baginya, penyelidik sudah bertindak obyektif dan profesional dalam menangani kasus Formula E.

Ia tak memungkiri adanya perbedaan pendapat yang terjadi antara pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK.

“Sampai sekarang juga belum ada satu keputusan apakah naik atau tidak kasus tersebut.”

Melapor ke Dewas KPK 

Endar kemarin mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk berkonsultasi dan meminta saran ihwal pemecatannya dari KPK. Endar juga berencana melaporkan Cahya Hardianto Harefa, yang meneken surat pemberhentiannya.

Endar mengatakan, setelah keluarnya surat tersebut, kini ia tidak lagi mendapat undangan rapat pimpinan karena KPK sudah menunjuk Ronald Ferdinand Worotikan sebagai pelaksana tugas yang menggantikan jabatannya.

Pada hari yang sama, Jenderal Listyo Sigit juga mengirimkan surat ketiga kalinya kepada pimpinan KPK. Surat tersebut bernomor B/2725/IV/KEP/2023 tentang jawaban pengembalian anggota Polri dari lingkungan KPK yang diteken pada Senin, 3 April 2023.

“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyelidikan,” begitu Listyo menuliskan dalam suratnya.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa kepolisian terus berkomitmen mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus korupsi. Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK yang sebelumnya dijabat Karyoto. Listyo juga sedang menyiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari KPK.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, membenarkan adanya surat Kapolri yang meminta KPK tetap menugaskan Endar di komisi antirasuah.

"Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Sandi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menegaskan masalah ini hanya persoalan administrasi. 

“Pokoknya tidak ada polemik. Kita ikutin saja, tidak ada polemik. Pokoknya ini masalah administrasi saja. Nanti kita lihat apa responsnya. Tidak ada masalah."

Menurut Ramadhan, pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan karena masa tugasnya di KPK berakhir pada 1 April 2023. Maka Polri membuat surat pada 29 Maret 2023 untuk menjawab surat usulan pembinaan karier terhadap Karyoto dan Endar. Karyoto diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya.

Sedangkan Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan keputusan pemberhentian Endar diambil dalam rapat pimpinan di KPK. Ali menepis tudingan bahwa pemimpin KPK terbelah sikapnya atas pemberhentian Endar. Menurut dia, kelima pemimpin KPK menyetujui pemberhentian tersebut.

Dia mengatakan keputusan rapat sepakat memberhentikan Endar secara hormat mulai 31 Maret 2023. Pemberhentian dengan hormat itu dilakukan karena Endar dipulangkan ke institusi awal setelah masa tugasnya selesai.

"Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan tepatnya terhadap pihak Polri," ujar Ali.

Firli Bahuri dan keempat Wakil Ketua KPK tidak menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai pemberhentian Endar. Pesan yang dikirimkan kepada tiga komisioner KPK, yakni Firli Bahuri, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron, tak direspons. Hanya Tanak yang terlihat membaca pesan yang dikirim melalui akun WhatsApp mereka.

(Sumber: Koran TEMPO, Selasa, 4 April 2023) / portalislam

*Kelanjutan edisi Senin sebelumnya....

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved