Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwoprandjono (Muchdi PR) menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Partai Berkarya menggugat KPU karena tak lolos sebagai parpol peserta pemilu di 2024.
Dikutip dari laman PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut dilakukan karena Partai Berkarya menilai KPU melawan hukum. Gugatan didaftarkan pada Selasa (4/4) kemarin.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," demikian salah satu petitum dari Partai Berkarya dalam gugatan tersebut.
Partai Berkarya juga meminta Keputusan KPU soal parpol peserta pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024," lanjutnya.
Dalam petitum lainnya, Partai Berkarya meminta tahapan pemilu 2024 ditunda hingga dinyatakan menjadi salah satu pesertanya.
"Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian petitum Partai Berkarya.
Berikut petitum lengkapnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp 215.000.000.000.
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp 25.000.000.000.
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp 240.000.000.000
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Berkarya telah menggugat ke Bawaslu karena tak lolos verifikasi parpol peserta pemilu. Laporan Berkarya ini teregister dalam nomor 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Pelapor adalah Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Samsu Djalal, S.H.,MH.
Namun, gugatan ini ditolak. Bawaslu menolak gugatan Berkarya karena objek pelanggaran yang dilaporkan tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas apa yang dilanggar oleh terlapor sehingga syarat materiil tidak terpenuhi.
Kesimpulan Bawaslu, laporan Partai Berkarya memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiil.