Terdakwa Linda Pudjiastuti atau yang sering dipanggil Mami Linda dituntut 18 tahun hujuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 27 Maret 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Diketahui Linda terjerat dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tak lama setelah tuntutan itu, beredar sebuah video seorang Narapidana di Bukittinggi yang membuat pengakuan bahwa Mami Linda sangat populer di Lapas dan sering melakukan penipuan kepada bandar narkoba.
Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @RakaFQ, pada 3 April 2023.
Menurut pengakuan napi yang bernama Febri Kurnia alias Peto pernah diminta bosnya untuk mengantar 50 Kg narkoba jenis ganja kepada Linda di Kota Padang Panjang.
"Saya diperintahkan untuk mengirimkan ganja dengan tujuan Mami Linda sebanyak 50 kg ganja. Jadi, saya disuruh mengantarkan ke terminal sayur kota Padang Panjang," ungkap Febri dilansir dari akun Twitter @RakaFQ.
Disinilah namanya menjadi bahan pembicaraan di Lapas Bukit Tinggi karena ia kerap kali tidak membayar sisa pembayaran kepada bos Febri dan sering menghilang begitu saja.
"Bukan rahasia umum bahwa Mami Linda sering bertransaksi, pokoknya sudah terkenal sebagai penipu. Kadang dia yang supply narkoba, kadang dia yang beli narkoba," tambahnya.
Namun tidak sedikit netizen menanggapi unggahan ini sebagai pengalihan isu dan cerita fiksi belaka.
Karena menurut beberapa orang jika saat transaksi dengan bandar narkoba dan melakukan kecurangan maka nyawa bisa menjadi taruhannya.
"Denger denger di dunia narkoba trust adalah yg utama.. Sekali curang bakal di sikat sendiri atau di tumbalin.Ini kok sudah curang tapi malah makin terkenal dan eksis di antara bandar gede.Fiksi kah?," komentar akun Twitter @Polandsido***
"Wkwkw mana berani kaki dibawah ini ngomong sampe nongolin muka. Taruhannya bukan cuma doi sendiri cuy sekeluarga besarnya terancam. Dagelan apalagi ?" komentar @nggadaisi***
Sebagai informasi Jaksa mengatakan Linda bersalah karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah satu hal yang memberatkan Linda adalah menikmati hasil penjualan narkoba.