Satgas Hak Tagih Bantuan Likuidiqats Bank Indonesia (BLBI) kembali melayangkan panggilan kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto selaku Komisaris PT Timor Putra Nasional terkait penagihan ketiga kewajiban PT Timor. Namun Tommy tidak menghadiri panggilan untuk penyelesaian utang senilai Rp2,37 triliun tersebut.
Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi menyebut, yang memenuhi panggilan justru Direktur PT Timor Putra Nasional Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
“Atas pemanggilan ini telah hadir memenuhi panggilan tersebut saudara Ronny Hendrarto Ronowicaksono sebagai Direktur,” kata Purnama melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin, (17/4/2023).
Purnama menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk menyelesaikan utang PT Timor Putra Nasional kepada negara sebesar Rp2,37 triliun, yang mana belum termasuk biaya pengurusan piutang negara.
“Benar bahwa pada hari Senin, 17 April, Satgas BLBI telah memanggil debitur PT Timor Putra Nasional ke Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafrudin Prawiranegara II lantai 4, Jakarta Pusat untuk menyelesaikan utang,” jelasnya.
Berdasarkan surat resmi bernomor PENG-89/KSB/2023 yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban pada 30 Maret 2023, Satgas BLBI juga memanggil penanggung utang dari PT Oerip Mangkudijaya dan PT Eraska Nofa.
Dari pihak PT Oerip Mangkudijaya, Satgas BLIB memanggil Direktur Utama Ahli Waris Sumyaryo Mangkudijaya Sumiskum, Direktur Puspahadi, Direktur Prasetiono Sumiskum, Direktur Ahli Waris Roy Joeli Soeharjanto, dan Komisaris Lubna Sumyaryo.
Jajaran direksi tersebut dipanggil untuk menyelesaikan utang sebesar Rp31,04 miliar dan 720.768,69 dolar AS.
Lalu dari PT Eraska Nofa, tercatat nama yang dipanggil adalah Direktur Utama H Y Tugiyono Makmoer dan Direktur Chandra Sariningasih untuk menyelesaikan utang sebesar Rp16,66 miliar dan 7,84 juta dolar AS.