Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ternyata melaporkan sejumlah hal kepada Dewas.
Salah satunya, ia mengaku pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Endar mengatakan, pemaksaan tersebut melanggar aturan. Bahkan secara pidana, perbuatan itu melawan hukum.
Sebab, ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
Adapun forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, apakah sudah memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Endar.
Meski demikian, Endar belum mengungkapkan pemaksaan yang dimaksud terkait kasus apa.
Namun belakangan ini, mencuat sikap berbeda antara sejumlah mantan pejabat di KPK dengan pimpinan terkait dengan penanganan penyelidikan Formula E.
Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.
Dalam beberapa kali gelar perkara, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menilai perkara itu belum layak naik penyidikan.
Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka.
Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.
Ketiganya kini telah 'tersingkir' dari KPK. Melalui surat rekomendasi promosi dari Firli, Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya.
Sementara Fitroh memutuskan untuk kembali ke Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk Endar, dia diberhentikan padahal belum genap bertugas selama 4 tahun, sebagaimana aturan.
Adapun laporan terhadap Dewas tersebut, dilakukan Endar karena dia meyakini telah terjadi pelanggaran yang serius.
"Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," kata Endar.
Setidaknya ada 3 laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK. Salah satunya pemaksaan pembuatan LKTPK di atas.
Laporan lainnya ialah soal pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Selain itu, ia juga melaporkan adanya dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang sangat rahasia.