Ia juga resmi melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4/2023).
Endar mendatangi Gedung Dewas dengan membawa sejumlah berkas yang diketahui sebagai bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri.
Tak hanya melaporkan Ketua KPK, Endar pun ikut melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto.
Menurut Endar, keduanya memiliki peran besar dalam memutuskan pemberhentian dengan hormat terhadapnya, sehingga masa jabatannya di lembaga antirasuah berakhir pada Jumat (31/3/2023) lalu.
Endar pun sempat blak-blakan menyindir Ketua KPK tersebut karena merasa dirinya sengaja disingkirkan.
Tidak tahu soal pemecatan sebelumnya
Endar pun mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemecatan atau pemberhentian dengan hormat yang dilakukan kepadanya sebelum tanggal 31 Maret 2023 lalu.
"Saya baru tahu (pada hari pemecatan) ternyata saya sudah diputuskan (pencopotan) oleh pimpinan. Hal ini berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat saya, sebagaimana surat keputusan yang tadi saya sampaikan soal pemecatan,” ungkap Endar.
Ungkap kecewa dengan internal KPK
Pemecatan dengan hormat itu, kata Endar, membuatnya kecewa atas keputusan pimpinan internal KPK.
Apalagi, pihak KPK sama sekali tidak berkomunikasi dengannya terlebih dahulu, sebelum surat keterangan pencopotan keluar.
"Saya enggak pernah komunikasi (dengan pihak KPK). Saya dipanggil terkait pencopotan juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal KPK ya,” ungkap Endar.
Laporkan Firli atas pelanggaran kode etik
Karena kekecewaannya, Endar pun melaporkan Firli dan rekannya Cahya selaku dua pimpinan lembaga antirasuah ke Dewas KPK.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan pemecatan dengan hormat terhadapnya.
"Memang tujuan utama saya kesini (kantor Dewas) dalah membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan ketua KPK atas dasar penerbitan surat keputusan pemecatan dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK," lanjut Endar.
Merasa Kapolri tidak dihargai
Endar pun mengungkap bahwa Ketua KPK dan jajaran pimpinannya seolah sengaja mengabaikan surat keterangan dari Polri.
Padahal, surat itu sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat itu, Kapolri menyetujui perpanjangan masa jabatan Endar di KPK.
Bahkan, Endar menyebut Kapolri sendiri sudah dua kali mengirim surat yang sama, namun tetap tidak ditanggapi KPK.
"Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat, dan martabat kepolisian di mata hukum. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," sebut Endar.
Singgung soal Formula E
Endar pun menyinggung soal adanya perbedaan pendapat soal kasus Formula E yang kini sedang didalami KPK.
Ia menjelaskan perbedaan pendapat terkait kasus itu karena Firli Bahuri masih berusaha menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyelidikan, namun hal tersebut bertentangan dengan Endar.
Kendati demikian, Endar pun tidak mau menduga-duga alasan utama dari pemecatannya tersebut apakah ada hubungannya dengan kasus Formula E.
Sementara itu, Dewas KPK kini secara resmi sudah memproses laporan Endar dan akan segera mendalami laporan ini.