Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan kini kembali jadi buah bibir.
Hal tersebut terjadi lantaran Arteria Dahlan diketahui tengah berkonflik dengan Menko Polhukam RI, Mahfud MD.
Perseteruan antara Arteria Dahlan dan Mahfud MD sendiri mulai mencuat usai diduga adanya transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Sekadar informasi, Mahfud MD yang hadir di DPR RI tersebut membeberkan beberapa hal, termasuk menyebut badan legislatif tersebut sebagai makelar kasus alias markus.
Tak terima dengan ucapan Mahfud MD, Arteria Dahlan pun sampai berani mengancam dan akan membawa ke ranah hukum.
"Tadi Prof (Mahfud MD) begitu keras, (bilang) DPR itu keras padahal Markus minta proyek. Saya minta cabut Prof. Saya minta ini Prof cabut, atau nanti saya juga perkarakan ini," kata Arteria di ruang rapat DPR RI, Rabu (29/3/2023) malam.
Di lain sisi, di tengah perseteruannya dengan Menko Polhukam RI tersebut, Arteria pun jadi buah bibir lantaran status pendidikannya di situs PD DIKTI.
Sekadar informasi, beredar kabar melalui akun Twitter @PartaiSocmed yang terlihat mengunggah dua tangkapan layar riwayat pendidikan Arteria.
Tampak wakil rakyat dari dapil Jawa Timur VI itu mengenyam pendidikan doktoral alias S3 untuk bidang hukum di dua universitas, yakni Universitas Padjajaran dan Universitas Airlangga.
Namun ada yang unik, sebab Arteria dinyatakan hilang oleh Universitas Padjajaran yang menerimanya sebagai mahasiswa S3 Ilmu Hukum pada semester Genap 2019.
"Nama: Arteria Dahlan. Status Awal Mahasiswa: Peserta didik baru. Status Mahasiswa Saat Ini: Hilang," seperti itulah cuplikan isi PD DIKTI Arteria, dikutip pada Kamis (30/3/2023).
Namun tidak sampai 3 tahun setelahnya, Arteria tercatat menjadi mahasiswa S3 Ilmu Hukum baru di Universitas Airlangga. Dinyatakan masuk di semester Ganjil 2022, saat ini Arteria dinyatakan sebagai mahasiswa yang belum lulus.
Lalu apa sebenarnya makna dari status hilang ini?
Masih dikutip dari @PartaiSocmed, status hilang diberikan bagi mahasiswa yang tidak membayar uang kuliah tunggal (UKT) di semester berikutnya tetapi juga tidak memberikan informasi mundur dari kampus.