Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, menyoroti Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyurati Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa untuk membatalkan pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Menurut dia, pencopotan Endar merupakan tindakan politik.
Hal itu disampaikan Gigin dalam akun Twitter pribadinya, pada Selasa 4 April 2023.
"Pencopotan ini adalah tindakan politik dan tak berhubungan dengan pemberantasan korupsi. Targetnya ada dua: Menghentikan langkah politik Anies menuju Pilpres; dan menjatuhkan wibawa Kapolri karena tak berdaya menghadapi Firli," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Ronald yang merupakan jaksa menggantikan sementara posisi Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan secara hormat oleh Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri per 31 Maret 2023.
"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worontikan dari Korsup, Koordinasi dan Supervisi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ali mengatakan, Ronald secara resmi menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023. Dia menjelaskan, Endar diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tidak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah.
Meskipun Polri telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas untuk Endar di KPK, kata Ali, hal itu menjadi tidak berlaku lantaran KPK sebelumnya tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja alumnus Akpol 1994 tersebut.
"Tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," ungkap Ali.